Prosedur pengurusan jenazah pelaut di atas kapal dan pemulangannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengikuti aturan internasional dan prosedur maritim yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah rinci yang biasanya dilakukan:
1. Penanganan Jenazah di Atas Kapal
a. Konfirmasi Kematian
- Dokter kapal (jika ada) atau perwira senior memastikan bahwa pelaut tersebut telah meninggal dunia.
- Jika tidak ada dokter di kapal, kapten dapat meminta bantuan medis melalui komunikasi radio atau satelit.
- Penyebab kematian dicatat dalam log book kapal.
b. Pelaporan kepada Kapten dan Otoritas
- Kapten kapal segera melaporkan kejadian ini ke pemilik kapal (ship owner), agen kapal, dan otoritas maritim terkait.
- Jika kapal berbendera asing, laporan juga harus diberikan ke negara asal kapal.
- Jika kematian mencurigakan, investigasi dapat dilakukan sebelum pemulangan jenazah.
c. Penanganan dan Penyimpanan Jenazah
- Jenazah dibersihkan, dikafani (sesuai agama dan kepercayaan), dan ditempatkan dalam kantong jenazah atau peti jenazah.
- Jika kapal memiliki cold storage (ruang pendingin khusus jenazah), jenazah disimpan di sana untuk mencegah pembusukan.
- Jika tidak ada fasilitas pendinginan, jenazah dapat diawetkan sementara dengan bahan kimia khusus.
d. Penentuan Metode Pemulangan
- Jika kapal dekat dengan daratan, jenazah akan dibawa ke pelabuhan terdekat untuk diserahkan ke otoritas setempat.
- Jika kapal jauh dari daratan dan tidak memungkinkan untuk segera berlabuh, opsi berikut dapat dipertimbangkan:
- Evakuasi udara (jika memungkinkan, menggunakan helikopter atau pesawat medis).
- Pemakaman di laut (hanya dilakukan jika tidak ada opsi lain dan sesuai dengan aturan maritim).
2. Pemulangan Jenazah ke Negara Asal
a. Persiapan Dokumen
Sebelum jenazah bisa dikirim ke negara asal, beberapa dokumen penting harus disiapkan:
- Sertifikat Kematian – Dikeluarkan oleh dokter kapal atau otoritas medis di pelabuhan.
- Laporan Insiden – Berisi kronologi kejadian dan disahkan oleh kapten kapal.
- Dokumen Imigrasi & Karantina – Diperlukan agar jenazah bisa diproses untuk pemulangan.
- Izin Pengangkutan Jenazah – Diperoleh dari otoritas pelabuhan dan maskapai penerbangan.
b. Transportasi Jenazah
- Setelah dokumen lengkap, jenazah dimasukkan dalam peti mati kedap udara sesuai standar penerbangan internasional.
- Agen kapal atau perusahaan pengelola kru akan mengatur penerbangan ke negara asal pelaut.
- Biasanya jenazah dikirim menggunakan kargo penerbangan dengan pengawalan khusus jika diperlukan.
c. Serah Terima ke Keluarga
- Setibanya di negara asal, jenazah akan diterima oleh agen lokal dan pihak keluarga.
- Pemakaman dilakukan sesuai dengan adat, budaya, dan agama pelaut yang bersangkutan.
3. Asuransi dan Hak Keluarga
- Jika pelaut memiliki asuransi jiwa atau kecelakaan kerja, pihak keluarga berhak mendapatkan santunan.
- Perusahaan pelayaran atau pemilik kapal biasanya bertanggung jawab atas biaya pemulangan jenazah.
- Jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, keluarga dapat mengajukan klaim kompensasi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan maritim.
4. Pemakaman di Laut (Opsional & Situasional)
Jika pemulangan jenazah tidak memungkinkan (misalnya kapal berada di tengah laut dalam perjalanan panjang), pemakaman di laut bisa dilakukan dengan prosedur ketat:
- Jenazah harus dikafani atau dimasukkan dalam peti khusus yang bisa tenggelam.
- Pemakaman dilakukan di lokasi perairan dengan kedalaman minimal 200 meter dan jauh dari jalur pelayaran.
- Upacara dilakukan sesuai agama dan kepercayaan pelaut, serta dicatat dalam log kapal.
Kesimpulan
Pengurusan jenazah pelaut di atas kapal dan pemulangannya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum maritim dan otoritas terkait. Prioritas utama adalah menghormati jenazah, memberi kepastian hukum kepada keluarga, dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan kru lainnya.
Jika ada kasus khusus atau pertanyaan lebih lanjut, bisa didiskusikan lebih lanjut! 😊